Plt. Sekjen DPR Buka Seminar Keterbukaan Informasi Publik

08-11-2017 / SEKRETARIAT JENDERAL

Plt. Sekjen DPR RI Damayanti membuka Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Abdul Muis, Rabu (8/11). foto: Jayadi 

 

Plt. Sekjen DPR RI Damayanti membuka acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang mengangkat  tema Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kinerja PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR, yang dilaksanakan di ruang Abdul Muis Gedung Nusantara DPR RI.  Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen dan apresiasi unit-unit kerja dalam pelaksanaan Undang-Undang KIP dilingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI.

 

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang merupakan inisiatif DPR, ditujukan untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik,” ucap Damayanti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).

 

Damayanti mengatakan, sebagai lembaga yang menginisiasi Undang-Undang KIP, diawal berlakunya Undang-Undang itu DPR memprakarsai dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai tindaklanjut dari implementasi Undang-Undang KIP.

 

“Kita sebagai unsur pelayan atau suppoting system dari DPR mempunyai tanggungjawab yang besar untuk kelancaran pelaksanaan implementasi dari Undang-Undang tersebut yaitu tersedianya informasi yang dapat diakses secara cepat, mudah dan murah oleh masyarakat. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat turut aktif dalam proses perumusan kebijakan di DPR. Pemberlakuan Undang-Undang KIP sejalan dengan konsep negara demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujarnya.

 

Namun semangat itu jangan diartikan sebagai semangat kebebasan atas informasi publik yang tanpa batas, tegas Damayanti. Sebab masih tetap diperlukan adanya suatu batasan.

 

“Sehingga di dalam Undang-Undang ini juga diberikan ruang pengaturan terhadap informasi, yang apabila diberikan kepada publik akan memberikan dampak negatif yang lebih besar atau dikenal sebagai informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (dep,mp)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...