Plt. Sekjen DPR Buka Seminar Keterbukaan Informasi Publik
Plt. Sekjen DPR RI Damayanti membuka Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Abdul Muis, Rabu (8/11). foto: Jayadi
Plt. Sekjen DPR RI Damayanti membuka acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang mengangkat tema Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kinerja PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR, yang dilaksanakan di ruang Abdul Muis Gedung Nusantara DPR RI. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen dan apresiasi unit-unit kerja dalam pelaksanaan Undang-Undang KIP dilingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI.
“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang merupakan inisiatif DPR, ditujukan untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik,” ucap Damayanti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Damayanti mengatakan, sebagai lembaga yang menginisiasi Undang-Undang KIP, diawal berlakunya Undang-Undang itu DPR memprakarsai dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai tindaklanjut dari implementasi Undang-Undang KIP.
“Kita sebagai unsur pelayan atau suppoting system dari DPR mempunyai tanggungjawab yang besar untuk kelancaran pelaksanaan implementasi dari Undang-Undang tersebut yaitu tersedianya informasi yang dapat diakses secara cepat, mudah dan murah oleh masyarakat. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat turut aktif dalam proses perumusan kebijakan di DPR. Pemberlakuan Undang-Undang KIP sejalan dengan konsep negara demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujarnya.
Namun semangat itu jangan diartikan sebagai semangat kebebasan atas informasi publik yang tanpa batas, tegas Damayanti. Sebab masih tetap diperlukan adanya suatu batasan.
“Sehingga di dalam Undang-Undang ini juga diberikan ruang pengaturan terhadap informasi, yang apabila diberikan kepada publik akan memberikan dampak negatif yang lebih besar atau dikenal sebagai informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (dep,mp)